OPINI : Muslihat Liberalisasi dalam RUU Pangan

Bahaya tersembunyi krisis pangan mendorong DPR mempercepat revisi UU No 7/1996 tentang Pangan. Revisi juga didorong oleh isi UU Pangan yang dinilai out of date: hanya mengatur soalsoal ”teknis pangan”,sanksi ringan, dan tidak sesuai otonomi daerah.

Dibandingkan dengan UU No 7/1996, RUU Pangan inisiatif DPR lebih kental nuansa politik.  Tiga paradigma politik pangan yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan masuk dalam RUU Pangan.  Kedaulatan pangan bahkan ditempatkan paling depan. Sayangnya, paradigma ini hanya aksesori. Jiwa RUU Pangan justru kental aroma liberalisasi. Baca tulisan ini lebih lanjut

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.