Clean Development Mechanism/Mekanisme Pembangunan Bersih
Februari 16, 2011 2 Komentar
Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto pada tahun 1997 dan mulai berlaku sejak 16 Februari 2005 terutama karena ancaman pemanasan global yang berpengaruh langsung terhadap negara ini dan menyebabkan tekanan politis kepada para pengambil kebijakan yang telah berusaha keras untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Tujuan strategis dari Protokol Kyoto adalah mengurangi emisi gas-gas rumah kaca yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Untuk Indonesia, ratifikasi juga memberikan peluang ekonomi melalui penerapan Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) atau dikenal dengan Clean Development Mechanism (CDM). Sebagai negara non Annex I, Indonesia ingin menarik Negara – Negara Annex I untuk berkerjasama dalam proyek-proyek CDM.
Berdasarkan kajian strategis nasional sektor kehutanan dan energi yang dilakukan pada tahun 2001/2002, Indonesia memiliki potensi pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 23-24 juta ton CO2-eq per tahun. Potensi yang besar ini harus didukung sepenuhnya oleh pengaturan institusional yang kokoh. Indonesia harus mempersiapkan banyak hal untuk menerapkan proyek CDM di sektor kehutanan, energi, dan sektor-sektor lainnya.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengundang segenap pihak dan sektor yang tekait untuk berpartisipasi agar Indonesia dapat berperan positif dalam penanganan isu pemanasan global baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Untuk maksud tersebut telah diterbitkan buku panduannya Buku panduan ini merupakan salah satu sarana penting yang dibutuhkan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dalam mempersiapkan penerapan proyek MPB di Indonesia.
Buku panduan tersebut dapat di download DISINI [DOWNLOAD]


Diperlukan keterlibatan semua pihak dalam mewujudkan pembangunan bersih. Konsep ini bagus.
@dar69nel75 : ya pak. makasih kunjungannya